Kasus Penyebaran Hoax, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet dituntut menjalani enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong alias hoax.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.
Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.