Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Muncikari Vanessa Angel Kompak Divonis 5 Bulan Penjara, Nindy Langsung Menangis Bahagia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari dengan hukuman penjara selama lima bulan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Tiga Muncikari Vanessa Angel Kompak Divonis 5 Bulan Penjara, Nindy Langsung Menangis Bahagia
TRIBUNJATIM.COM
Tiga mucikari Vanessa Angel saat menunggu sidang vonis, Rabu (29/5/2019). 

Laporan Wartasam TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).

Ya, dua muncikari Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim.

Mereka terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.

Berita Rekomendasi

Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.

Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas