Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Sidang Lanjutan Steve Emmanuel: Hakim Sempat Akan Hentikan Sidang hingga Kesaksian Andi Soraya

Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Sidang Lanjutan Steve Emmanuel: Hakim Sempat Akan Hentikan Sidang hingga Kesaksian Andi Soraya
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Steve Emmanuel. Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). 

6. Alasan Steve Emmanuel pakai narkoba

Steve Emmanuel saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Steve Emmanuel saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Chandra mengungkapkan alasan apa yang menyebabkan kliennya memakai narkoba.

Ia bercerita kondisi keluarga Steve yang memberi tekanan menjadi salah satu alasannya.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang diungkapkan Andi Soraya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut.

“Status keluarga yang sangat ketat dalam menjaga anak-anaknya satu rumah. Bayangkan satu rumah ada 40 keluarga, bagaimana anak dari kecil dididik dengan disiplin,” ungkap Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

“Di situ juga disampaikan oleh Mba Aya (Andi Soraya), ada tekanan anak tersebut harus sempurna, baik psikis maupun fisiknya di usia 17 tahun,” lanjutnya.

“Dibutuhkan yang namanya stimulan salah satunya adalah narkoba. Steve menggunakan narkoba bukan hanya kokain, ada sabu, ganja, obat dan lain-lain, itu karena tekanan dan kegoncangan yang berasal dari masa lalunya,” paparnya.

Berita Rekomendasi

Firman juga mengaku, ia akan menguapayakan rehabilitasi untuk kliennya.

“Kondisi itu menurut mbak Aya sendiri harus direhabilitasi karena Steve emang selalu ingin 'saya direhabilitasi'. Jadi keinginan rehab itu adalah keinginan pribadi yang disampaikan ke Andi Soraya,” tuturnya.

“Kemudian dikorelasikan dengan saksi ahli tadi yang mengatakan, orang yang menggunakan terus-menerus narkoba itu sudah dikategorikan sebagai pecandu. Namanya pecandu menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 harus direhabilitasi,” pungkasnya.

7. Ucapan terima kasih Steve Emmanuel pada Andi Soraya

Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelum sidang lanjutan kasusnya dimulai, Steve Emmanuel sepat menemui Andi Soraya.

Ia mengucapkan terima kasih pada mantan teman hidupnya tersebut lantaran mau menjadi saksi untuk kasus narkoba yang menjeratnya.

"Terima-kasih, Aya (sapaan akrab Andi Soraya). Terima-kasih sudah datang meski sedang syuting," ucap Steve Emmanuel pada Andi Soraya.

"Saya bersyukur setelah PH (production house) mengizinkan (Aya). Terima-kasih sekali," tambahnya.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah/Nurul Hanna/Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas