Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yang Dinantikan Kriss Hatta Selama Mendekam di Tahanan

Kriss Hatta jadi tahanan titipan kejaksaan di Lapas Bulak Kapal Bekasi karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan oleh Hilda Vitria.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Yang Dinantikan Kriss Hatta Selama Mendekam di Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Ada satu yang selalu dinantikan Kriss Hatta selama mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi.

Itu adalah keluar dari tahanan untuk menjalani sidang di PN Bekasi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menjeratnya.

Dalam sepekan, Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjadwalkan Kriss Hatta menjalani dua agenda persidangan.

Jelang hari persidangan, Kriss Hatta selalu semangat lantaran bisa melihat dunia luar.

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bahkan, saking senangnya, Kriss Hatta sangat menikmati jalan yang macet ketika menuju Pengadilan Negeri Bekasi.

"Pas sidang gua semangat, lihat macet aja senang," kata Kriss Hatta, saat disambangi Grid.ID di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/6/2019).

Baca: Karena Hilda Vitria, Kriss Hatta Rajin Baca KUHP di Selnya

Baca: Pikiran dan Hatinya Kalut di Penjara, Bagaimana Kriss Hatta Menghibur Dirinya?

Baca: Alasan Andika Mahesa Untuk Sementara Absen Cari Istri

Baca: Ubay Nidji Mengenang Perubahan Sikap Almarhum Ayahnya Sebelum Tutup Usia

Sepanjang perjalanan, Kriss Hatta selalu memperhatikan kondisi jalan.

Berita Rekomendasi

Apalagi saat macet, Kriss Hatta memperhatikan bagaimana mata warga sekitar melihat para warga binaan di dalam mobil tahanan.

Baca: Hari Ini, Densus 88 Antiteror Gali Keterangan dari Pelaku Bom Bunuh Diri Sukoharjo

Semua mata seolah menuju padanya.

"Kan mobil tahanan sirinenya kencang bangat tuh, apalagi pas macet. Misalnya lewat mini mart, ada orang di depanya pasti ngeliatin kita di dalam,” ungkap Kriss Hatta.

Kriss Hatta sempat merasa kesal dengan sorot mata warga yang melihat mobil tahanan.

"Misalnya lewat Indomaret, kayak yang kenapa sih lo liatin mobil gue? Mau nyobain?" tandasnya sambil tertawa.

Namun, sering berjalannya waktu, Kriss Hatta mulai terbiasa dengan sorot mata warga ketika melihat warga binaan melintas.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas