Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diingatkan Hakim karena Punya Anak, Steve Emmanuel Janji Akan Berubah

Steve Emmanuel diingatkan agar jangan lagi mengonsumsi narkoba. Sebab, ia harus jadi panutan yang baik untuk anaknya.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Diingatkan Hakim karena Punya Anak, Steve Emmanuel Janji Akan Berubah
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Diakuinya badannya agak gemukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua memberikan nasihat kepada Steve Emmanuel saat sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2019).

Steve Emmanuel diingatkan agar jangan lagi mengonsumsi narkoba. Sebab, ia harus jadi panutan yang baik untuk anaknya.

“Janganlah saudara kayak gitu (mengonsumsi narkotika), saudara punya anak,” kata Hakim Ketua di dalam sidang.

Hakim Ketua juga mengingatkan buah hati Steve, akan sangat kecewa jika sang ayah masuk bui. Terlebih, jika ia terjerat kasus narkotika.

Baca: Kesaksian Temannya di Sidang: Steve Emmanuel Tak Nyaman Hidup sebagai Artis

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Baca: Ayahnya Meninggal Dunia, Dewi Perssik dan Kaluarga Ikhlas Terima Kenyataan

“Kamu kan kebanggaan dia, sedangakn kamu dipenjara karena narkoba. Dan alasannya kamu mengonsumsi karena mencoba,” kata Hakim Ketua.

Usai ditanyakan hal tersebut, Hakim Ketua pun menanyakan apakah Steve akan berhenti mengonsumsi narkoba. Ia juga menanyakan apakah Steve berjanji tidak mengulangi perbutan itu.

Berita Rekomendasi

“Kalau saya direhabilitasi dan ada perubahan, saya pasti akan berubah,” jawab Steve.

Dalam sidang hari ini, hadir dua orang saksi dari pihak Steve. Mereka adalah rekan Steve, Lukman, dan Richard Claproth selaku terapis Steve.

Baca: Komisi II DPR: Pilkada 2020 Masih Tetap Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016

Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas