Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga

Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in 6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga
TRIBUNJATIM.COM
Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) 

Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.

TRIBUNNEWS.COM- Hari ini, Selasa (11/6/2019) Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk jalani sidang putusan di PN Surabaya.

Ahmad Dhani tampak tak cemas, bahkan ia masih bisa mengumbar senyum lebar pada para pengunjung Rutan Medaeng.

Dari pantauan Tribunjatim tampak pula beberapa ibu-ibu yang menyalami Ahmad Dhani samping mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin.

Ada pula yang memberikan semangat untuk pentolan Dewa 19 ini.

Berikut ini kumpulan fakta sidang putusan Ahmad Dhani di PN Surabaya yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjatim.com pada Selasa
(11/6/2019)

Baca: Berandai-andai Menikah dengan Irwan Mussry Sebelum Ahmad Dhani, Maia Disinggung soal Al El Dul

1. Divonis Penjara 1 Tahun

Berita Rekomendasi

Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus vlog idiot yang menimpanya.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim R Anto Widyopriyono.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019)
Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) (TRIBUNJATIM.COM)

2. Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.

Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut.

Atas hasil putusan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan banding.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

Baca: Ingin Membuktikan Sesuatu, Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-diam Unggah Video Lawas Maia Estianty

Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Beberkan Alasan Kliennya Ajukan Pindah ke Jakarta Pasca Sidang Putusan

3. Ahmad Dhani Tampil Beda

Ada penampilan berbeda pada sidang kali ini.

Jika biasanya Ahmad Dhani selalu mengemakan kemeja putih dan peci atau blangkon andalannya.

Kali ini Ahmad Dhani tampil dengan kemeja coklat tanpa penutup kepala.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (TribunJatim)

4. Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan jika klinennya tak ada persiapan khusus dalam menjalani sidang putusan ini.

"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.

5. Polisi Turunkan 349 Personil untuk Amankan Sidang

Situasi PN Surabaya dipadati oleh petugas kepolisian yang melakukan pengamanan jelang sidang putusan vlog idiot Ahmad Dhani.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Elfrino mengatakan hari ini pihaknya menyiagakan sejumlah 349 personel.

Para personil tersebut terdiri dari personel Sabhara Polrestabes Surabaya dan Brimob Polda Jatim.

Beberapa diantaranya membawa senjata gas air mata.

"Kita melakukan pengamanan sebanyak 349 personel tergabung dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, untuk bersiaga," kata Anton .

Anton menambahkan pengamanan itu akan dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya.

Antara lain di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.

Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan.

Baca: Histeria Ibu-ibu Saat Al, El dan Dul Kunjungi Rutan Medaeng: Ganteng Juga Kalau Dilihat dari Dekat

Baca: Hanya Mulan Jameela yang Jenguk Ahmad Dhani, Kemana Al El dan Dul?

6. Tak Ditemani Keluarga

El dan Dul
El dan Dul (instagram)

Sahid menjelaskan awalnya El dan Dul berencana akan datang ke Rutan Medaeng.

Namun ternyata mereka tak jadi datang, kemungkinan akan menemui setelah ahmad Dhani di pindah ke Rutan Cipinang.

"Kemungkinan besar, pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019)."

"Karena insyallah pada hari itu, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelas Sahid.

Ia menambahkan jika semua berkas pemindahan kliennya ke Jakarta sudah lengkap, hanya tingga menunggu hasil sidang putusan.

Baca: 1 Korban Mini Bus Masuk Jurang Dekat PLTA Batang Agam Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai

Baca: Menteri PUPR Basuki Sebut Pegawai Swasta yang Nikmati Diskon Tarif Tol

Diberitakan sebelumnya, selepas sidang putusan nanti, Ahmad Dhani minta langsung dipindahkan.

"Terkait putusan sidang yang di Surabaya ini kan statusnya memang dipinjam, rencananya ya sih secepatnya sebisa mungkin langsung pindah," terang Sahid.

Lalu, bagaimana upaya kasasi terkait kasus yang di Jakarta. Sahid menambahkan hal ini dikarenakan harus segera menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.

"Sebisa mungkin ya segera pindah, namun tergantung administrasinya, karena pemindahan juga kan ada berita acaranya juga dari Kejari," imbuhnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku penahanan Ahmad Dhani tidak berada dibawah yuridiksinya. Melainkan, penahanan suami Mulan Jameela itu kewenangan dari hakim.

"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," tegasnya.

Baca: Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 4,7 Guncang Bulungan, Getaran Terasa di Tanjung Selor

(Tribunnews.com/Bunga/ TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan/Samsul Arifin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas