Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Maia Estianty Tulis Soal Ujian Hidup dan Introspeksi Diri
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Maia Estianty tulis kalimat soal introspeksi diri.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot".
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar R Anton Widyopriyono saat memberikan vonis sambil mengetuk palu di PN Surabaya, seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Suami Mulan Jameela ini dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntunan JPU Rakhmad Hary Basuki.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringakan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.
Sebagaimana diketahui, vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.