Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecewa Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Keluarga Anggap Tidak Adil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait kasus vlog idiot.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kecewa Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Keluarga Anggap Tidak Adil
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Medaeng 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga kecewa, atas vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada musikus Ahmad Dhani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait kasus vlog idiot.

Kuasa hukum mengajukan banding terkait vonis tersebut.

“Kita pasti banding,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).

Menurut Hendarsam, keluarga kecewa mengetahui Ahmad Dhani divonis selama setahun penjara. Bagi mereka hukuman tersebut tidak adil.

Baca: Ahmad Dhani Nyatakan Banding Setelah Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya

“Ya (keluarga) kecewa, cuma berucap idiot karena dipersekusi tapi dihukum satu tahun. Sedang kan yang melakukan persekusi tidak dinyatakan bersalah,” ujar Hendarsam.

Berita Rekomendasi

Vonis Majelis Hakim ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ayah 5 anak iyu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas