Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Terbaru Vonis Ahmad Dhani, dari Hal yang Memberatkan hingga Doa Sang Istri

5 fakta terbaru vonis Ahmad Dhani, hakim disebut banyak abaikan fakta persidangan hingga doa Mulan Jameela.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
zoom-in 5 Fakta Terbaru Vonis Ahmad Dhani, dari Hal yang Memberatkan hingga Doa Sang Istri
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM 5 fakta vonis Ahmad Dhani, hakim disebut banyak abaikan fakta persidangan hingga doa Mulan Jameela.

Kasus vlog idiot yang menimpa musisi Ahmad Dhani kembali menjadi perbincangan publik.

Teranyar, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun pada Ahmad Dhani atas kasus tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.

Lantas, apa saja fakta yang berhasil dikumpulkan soal vonis kasus vlog idiot ini?

BERITA REKOMENDASI

Simak ulasannya di bawah ini.

 Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya

 Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini

 Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, El dan Dul Tak Jadi Temani Sidang, Inikah Alasannya?

1. Ahmad Dhani Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta Persidangan

Ahmad Dhani merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim padanya. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas