5 Fakta Terbaru Vonis Ahmad Dhani, dari Hal yang Memberatkan hingga Doa Sang Istri
5 fakta terbaru vonis Ahmad Dhani, hakim disebut banyak abaikan fakta persidangan hingga doa Mulan Jameela.
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNNEWS.COM - 5 fakta vonis Ahmad Dhani, hakim disebut banyak abaikan fakta persidangan hingga doa Mulan Jameela.
Kasus vlog idiot yang menimpa musisi Ahmad Dhani kembali menjadi perbincangan publik.
Teranyar, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun pada Ahmad Dhani atas kasus tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya, Jawa Timur.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton.
Lantas, apa saja fakta yang berhasil dikumpulkan soal vonis kasus vlog idiot ini?
Simak ulasannya di bawah ini.
• Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya
• Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini
• Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, El dan Dul Tak Jadi Temani Sidang, Inikah Alasannya?
1. Ahmad Dhani Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta Persidangan
Ahmad Dhani merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim padanya. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>