Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Benarkah Ifan Seventeen Lakukan Perzinahan? Hasil Visum Akan Menjadi Buktinya

Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Benarkah Ifan Seventeen Lakukan Perzinahan? Hasil Visum Akan Menjadi Buktinya
YouTube/AlkhazmShare
Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih menunggu hasil visum atas Cm, ‎perempuan yang digerebeg sedang berada di apartemen bersama Ifan vokalis band Seventeen.

Suami Cm, melaporkan Ifan dan Cm ke polisi dengan bukti video.

"Sedang menungu hasil visum dari RS Sartika Asih Bandung," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).

Ifan Seventeen dan Cm dilaporkan dengan tuduhan perzinahan. Diatur Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Baca: Kronologi Driver Ojol Aniaya Gadis Bali, Pelaku Terpeleset Setelah Mengintip Korban saat Mandi

Baca: Enggan Berspekulasi Tentang Pembunuhan Terhadapnya, Yunarto Wijaya Berharap bukan Karena Quick Count

Baca: Dua Ekor Beruang Madu yang Terjerat Perangkap Babi Berhasil Diselamatkan

Baca: Benarkan Dapat Kiriman Surat dari Pengacara Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu : Saya Belum Baca

Salah satu unsurnya, perselingkuhan dan perzinahan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berita Rekomendasi

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan.

"Untuk membuktikan adanya perzinahan atau persetubuhan itu kan perlu hasil visum. Nanti hasil visum menentukan, ada perzinahan persetubuhan atau tidak," ujar Rifai.

Pihaknya sudah memanggil Ifan yang memiliki nama lengkap Riefian Fajarsyah untuk diperiksa.

"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6).

Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie.

Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis‎ kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, suami Cm melaporkan kasus itu di Polsek Cidadap karena lokasi penggerebegan berada di wilayah Ciumbuleuit.

Namun saat ini, penanganannya ditangani Polrestabes Bandung.

‎"Kami akan lakukan pemanggilan ulang pada terlapor," ujar Rifai.

Baca: Benarkan Dapat Kiriman Surat dari Pengacara Kivlan Zen, Ryamizard Ryacudu : Saya Belum Baca

Baca: Gelombang Tinggi, 20 Unit Kapal Nelayan Pantai Congot Disandarkan di Tepi Pantai

Baca: Berita Terbaru Gwen Priscilla, Menikah dengan Mantan Suami Diana Pungky

Adapun suami Cm tidak hanya melaporkan Ifan Seventeen saja.

"Terlapornya dua orang, yang cowo (Ifan) dan yang cewe (Cm)," kata dia.

Suami Cm melampirkan bukti video penggerebegan saat melapor dan bukti-bukti surat nikah.

"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai. Kasus itu terungkap saat viral video penggerebegan.

Belakangan diketahui lokasi penggerebegan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

"Termasuk tindakan visum," ujar dia.

Dalam video berisi penggerebegan yang beredar, tampak Ifan Seventeen bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terlihat tidak melakukan perbuatan negatif.

Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.

Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA.

Dan, tak ada hubungan apa-apa di antara mereka. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas