Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ifan Seventeen Sudah Dipanggil Penyidik Soal Tuduhan Perzinahan, Tapi Tak Hadir

Satreskrim Polrestabes Bandung sudah memanggil Ifan, personel band Seventeen yang kedapatan berduaan di apartemen dengan seorang perempuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ifan Seventeen Sudah Dipanggil Penyidik Soal Tuduhan Perzinahan, Tapi Tak Hadir
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung sudah memanggil Riefian Fajarsyah atau Ifan, personel band Seventeen yang kedapatan berduaan di apartemen belum lama ini dengan seorang perempuan berinisial Cm.

Suami Cm, melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan memberi kabar sedang di luar Jawa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/6/2019).

Suami Cm diketahui bernama Aditiyo Januajie.

Informasi yang dihimpun, ia seorang dokter spesialis‎ kandungan dan PNS di Pemkab Bandung dan berdinas di salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, suami Cm melaporkan kasus itu di Polsek Cidadap karena lokasi penggerebekan berada di wilayah Ciumbuleuit.

BERITA TERKAIT

Namun saat ini, penanganannya ditangani Polrestabes Bandung.

‎"Kami akan lakukan pemanggilan ulang pada terlapor," ujar Rifai.

Adapun suami Cm tidak hanya melaporkan Ifan Seventeen saja.

"Terlapornya dua orang, yang cowok (Ifan) dan yang cewek (Cm)," kata dia.

Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen.
Ifan Seventeen digerebek bersama seorang wanita di apartemen. (YouTube/AlkhazmShare)

Suami Cm melampirkan bukti video penggerebekan saat melapor dan bukti-bukti surat nikah.

"Pasal yang dilaporkan pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan," ujar Rifai.

‎Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Ayat 2 menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan.

"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai.

Kasus itu terungkap saat viral video penggerebekan.

Belakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

"Termasuk tindakan visum," ujar dia.

Dalam video berisi penggerebekan yang beredar, tampak Ifan bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terlihat tidak melakukan perbuatan negatif.

Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.

Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA. Dan, tak ada hubungan apa-apa di antara mereka.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas