Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dalam Tuntutan, Steve Emmanuel Disebut Tak Terbukti Sebagai Pengedar Narkoba

Namun, jaksa tetap menuntut Steve Emmanuel dengan dakwaan subsider dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalam Tuntutan, Steve Emmanuel Disebut Tak Terbukti Sebagai Pengedar Narkoba
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel tidak terbukti sebagai pengedar narkoba seperti yang dibacaakan dalam dakwaan.

Hal tersebut tertuang dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya mantan suami Andi Soraya itu diancam dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu, dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Renaldy selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca

Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Tunjukkan Semangat Hidup dan Memotivasi Dirinya untuk Sembuh

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

Atas gugurnya dakwaan primer itu, maka Steve lolos dari ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Namun, jaksa tetap menuntut Steve Emmanuel dengan dakwaan subsider dengan tuntutan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyidakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Saat ditangkap Desember tahun lalu, Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas