Vanessa Angel Minta Doa Jelang Sidang Tuntutan
Vanessa Angel dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sorot mata yang tajam Vanessa Angel terlihat saat berjalan menuju ruang sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Vanessa Angel ditemani kuasa hukumnya sebelum jalani sidang tuntutan atas kaus yang membelitnya.
Di sela perbincangannya dengan kuasa hukum, Vanessa Angel meminta doa di hadapan awak media, dan mengaku siap hadapi tuntutan dari Jaksa penutut umum (JPU).
Baca: Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca
"Insya Allah siap, doain aja," kata Vanessa Angel seikit memberi komentar ke media, Senin, (17/6/2019).
Saat ditanya kembali mengenai harapannya dalam tuntutan tersebut, Vanessa Angel berharap tuntutannya yang lebih rendah dari kedua muncinkari yang sebelumnya sudah bebas, Vanessa hanya meminta doa.
"Doain aja," ucap Vanessa Angel.
Keyakinan pengacara
Vanessa Angel dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Benar, hari ini (Senin, 17 Juni 2019) akan dibacakan tuntutan untuk Vanessa Angel. Dan kami sudah siapkan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (17/6/2019).
Saat ditanya apakah ada perlakuan khusus, Richard menyatakan tidak ada. "Nggak ada, ya dibacakan seperti biasa," jelasnya.
Baca: Tulis Surat untuk Feni Rose, Vanessa Angel Singgung Kasus Hingga Harapannya
Dalam dakwaan sebelumnya, Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyatakan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada pedomannya yakni Vanessa tidak bersalah.
Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Tunjukkan Semangat Hidup dan Memotivasi Dirinya untuk Sembuh
Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes
Baca: Agung Hercules Idap Kanker Otak atau Glioblastoma, Bagaimana Gejala Awal dan Mendiagnosisnya?
"Karena ini kan chat pribadi, mana tindak pidananya. Ya, kami tetap pada pedoman kami sesuai fakta persidangan. Karena Jaksa kan tidak bisa menghadirkan saksi-saksi. Kalau dinyatakan bersalah ya 200 juta jiwa di Indonesia bisa dikenakan pasal 27 itu," kata Malik.
Dia tetap menghormati proses hukum yang berlaku, namun pada dasarnya dia mencari kebenaran dalam kasus kliennya ini.
"Vanessa kan chat pribadi, kalau chat pribadi bisa di ranah hukumkan 200 juta orang yang ada di Indonesia akan mengalami hal yang sama," lanjutnya.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Doa Vanessa Angel Jelang Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya