Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

RUU Permusikan Resmi Ditarik DPR dari Prolegnas Prioritas 2019

Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in RUU Permusikan Resmi Ditarik DPR dari Prolegnas Prioritas 2019
Instagram/@rarasekar
Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik RUU Permusikan 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.

Pencabutan draft tersebut resmi disepakati DPR dan pemerintah melalui rapat kerja khusus yang digelar Senin (17/6/2019).

Kabar itu pun disambut baik oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP).

Sebagaimana diketahui, KNTL RUUP memang dikenal sebagai kelompok yang getol dalam pencabutan RUU tersebut.

Melalui media sosial Twitter, KNTL RUUP menyampaikan kabar baik tersebut ke publik.

"Teman-teman, ada berita baik bahwa RUU Permusikan telah resmi ditarik DPR dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2019 pada pukul 17.00 WIB hari ini," cuit akun KNTL RUUP, Senin (17/6/2019).

"Hal ini berkaitan dengan munculnya kontroversi terhadap terbitnya RUU Permusikan pada bulan Februari 2019 lalu yang menimbulkan banyak tanda tanya dari berbagai lapisan pelaku musik," susul cuitan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, koalisi tersebut mendesak inisiator RUU Permusikan, Anang Hermansyah, mencabut RUU Permusikan dari Prolegnas.

Mereka menilai ada sejumlah pasal dalam draf itu yang justru berpotensi menjadi pasal karet.

Misalnya dalam Pasal 5, Pasal 32, dan Pasal 50 yang digulirkan oleh Komisi X DPR RI dinilai tidak sejalan dengan usaha mendukung produktivitas musisi dalam berkarya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas