Tuntutan JPU Enam Bulan Dianggap Berat, Kuasa Hukum Vanessa Angel Akan Gugat ke MK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.," kata JPU Sri Rahayu saat membacakan tuntutan.
"Bersalah terkait transmisi lho ya, bukan prostitusi," tegas JPU Dini Ardhani.
Baca: Pelukan dan Wajah Lesu Vanessa Angel Saat Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (20/6/2019).
Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat.
Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," ujar Malik.
Baca: Setelah Dirawat karena Kanker Otak, Agung Hercules Dikabarkan Pulang dari Rumah Sakit Hari Ini
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku bahwa tuntutan enam bulan yang dilayangkan oleh JPU terlalu berat, sebab tidak ada saksi-saksi kunci yang dapat dihadirkan.
"Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Dia mengatakan hadir di Polda pukul 09.00 WIB, ternyata di BAP jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," kata Malik, Senin, (17/6/2019).
Tak hanya itu, Malik dan tim berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila memang Vanessa dinyatakan bersalah.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini.
Baca: Bukan Rian Subroto yang Dikenal Vanessa Angel Pertama Kali di Surabaya, Tapi Pria Lain, Siapa Dia?
Malik mengatakan jika chating yang dilakukan Vanessa Angel ini dijadikan dasar untuk tuntutan dan dianggap bersalah, maka akan membuat keresahan.
"Kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia akan sengsara semua, karena chatting pribadi akan membuat suatu orang terpidana."
"Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," pungkasnya.
Sorot Mata Vanessa Angel Berubah, Hanya Diam Tertunduk Usai Tuntutan
Sorot mata yang tajam Vanessa Angel terlihat saat berjalan menuju ruang sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Vanessa Angel ditemani kuasa hukumnya sebelum jalani sidang tuntutan atas kaus yang membelitnya.
Di sela perbincangannya dengan kuasa hukum, Vanessa Angel meminta doa di hadapan awak media, dan mengaku siap hadapi tuntutan dari Jaksa penutut umum (JPU).
"Insya Allah siap doain aja," kata Vanessa Angel seikit memberi komentar ke media, Senin, (17/6/2019).
Saat ditanya kembali mengenai harapannya dalam tuntutan tersebut, Vanessa Angel berharap tuntutannya yang lebih rendah dari kedua muncinkari yang sebelumnya sudah bebas, Vanessa hanya meminta doa.
"Doain aja," ucap Vanessa Angel.
Keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa terdiam setelah dirinya dituntut oleh JPU selama 6 bulan.
Pandangannya ke bawah, dia tak sekalipun menjawab pertanyaan dari awak media selepas jalani sidang tuntutan.
Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita tim kuasa hukumnya berpamitan masuk ke tahanan.
(Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Breaking News - Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Kuasa Hukum,
dan Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Siapkan Gugatan ke MK,