Bagaimana Perasaan Vanessa Angel Dalam Penantian Vonis Hakim?
Vanessa Angel melanjutkan sidang kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya. Ia mengajukan pledoi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel pasrah menanti vonis hakim yang sidangnya dijadwalkan pada Rabu pekan depan di PN Surabaya.
Hal itu dikatakan oleh Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel.
Namun, sebelum itu, Milano Lubis menuturkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan, Kamis (20/6/2019).
Baca: Setelah Ucapkan Kalimat Syahadat Deddy Corbuzier Menangis
Dikutip dari TribunJatim.com, pihak Vanessa Angel dalam isi pledoinya menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
Baca: Jadi Mualaf Setelah Ucap Kalimat Syahadat, Deddy Corbuzier Tak Menyangka Jadi Sorotan Banyak Orang
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik," ungkap Milano.
"Dan tidak dengan akses yang seperti antar satu dengan satu orang yang lain, karena itu ranah privat."
"Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," jelasnya.
Baca: Penjelasan Aura Kasih Melahirkan Bayi Perempuan Saat Usia Pernikahannya 6 Bulan
Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya
Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes
Selain meminta Vanessa Angel dibebaskan, Milano mengatakan pihaknya juga meminta semua barang yang disita untuk dikembalikan.
"Termasuk uang, handphone, buku tabungan semua dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," lanjut ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."
"Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada. Ini pelakunya, perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut jaksa 6 bulan penjara.
Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul Vanessa Angel Ajukan Pleidoi Atas Tuntutan 6 Bulan, Minta Bebas dan Barang yang Disita Dikembalikan