Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Berharap Bisa Dibebaskan dan Barang yang Disita Dikembalikan

Tiga mucikari sudah dibebaskan, Vanessa Angel ajukan pledoi atas tuntutan 6 bulan penjara dan meminta dibebaskan.

Penulis: Grid Network
zoom-in Vanessa Angel Ajukan Pledoi, Berharap Bisa Dibebaskan dan Barang yang Disita Dikembalikan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan mucikarinya terus berlanjut.

Vanessa Angel dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara.

Sedangkan ketiga mucikari VA dibebaskan tanpa syarat oleh JPU pada momen Idul Fitri yakni pada 5 Juni 2019 lalu.

Hal ini sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan untuk ketiganya.

Lantaran dinilai santun dan mau mengakui kesalahan mereka, pihak pengadilan memutuskan ketiga terdakwa untuk dibebaskan.

Sementara itu, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6/2019).

Dilansir dari TribunJatim.com, pihak Vanessa Angel dalam isi pledoinya menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas