Basis Boomerang Ditangkap Terkait Kepemilikan Ganja, Fans Ramai Beri Dukungan
Basis Boomerang, Heburt Henry Limahelu, kembali ditangkap atas dugaan kepelikian 6,7 gram aja.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Basis Boomerang, Hubert Henry Limahelu, kembali ditangkap atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya di kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (16/6/2019) lalu.
Melansir Kompas.com, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, mengatakan, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
"Tahu ada polisi, Henry panik dan membuang barang bukti ganjanya, lalu kabur dengan memanjat tembok rumahnya," kata Ardian, Jumat (21/6/2019) sore.
Akan tetapi, beberapa saat kemudian, polisi berhasil menangkap basis Boomerang itu tidak jauh dari rumahnya.
"Pengakuannya kepada polisi, ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," kata Memo.
Musisi berusia 51 tahun itu mengatakan, mengonsumsi ganja dapat berdampak positif bagi kesehatannya.
Baginya, mengonsumsi ganja dapat menyembuhkan sakit bronkitis yang sudah lama dideritanya.
"Saya pribadi jujur kalau saya pernah kena penyakit bronkitis dan saya coba medical menggunakan ganjal, hasilnya saya sembuh," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Henry mengaku mengonsumsi ganja beberapa kali dan ternyata gejala sakit bronkitisnya tak kambuh lagi.