Sidang Agendakan Pembacaan Pledoi, Steve Emmanuel Sebut Anaknya Terancam Putus Sekolah
Steve Emmanuel dituduh menjadi pengedar narkoba dan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).
Sidang yang mengharuskan Steve Emmanuel duduk di kursi panas ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Saat membacakan pledoi yang diberi judul Mengapa Saya Harus Disidang? Steve Emmanuel menyampaikan kekhawatirannya jika ia harus dipenjara.
Salah satu yang menjadi konsen Steve Emmanuel ialah terancamnya sang anak putus sekolah.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah."
"Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.
Diketahui, Steve Emmanuel memiliki anak laki-laki yang diberi nama Darren Starling hasil buah cinta dengan Andi Soraya.
Sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Starling dirawat oleh ibu kandungnya.
Sebagai seorang ayah Steve Emmanuel pun melakukan tanggung jawabnya untuk menanggung biaya hidup anaknya.