Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Agendakan Pledoi, Video Pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria Akan Diputar di Pengadilan

Kriss Hatta kembali jalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di PN Bekasi, Senin (24/6/2019). Agendanya pembacaan pledoi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sidang Agendakan Pledoi, Video Pernikahan Kriss Hatta dengan Hilda Vitria Akan Diputar di Pengadilan
Wartakota/Luthfi Khairul Fikri
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta kembali jalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di PN Bekasi, Senin (24/6/2019).

Agenda sidang, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Ada 23 halaman yang akan disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.

"Persiapannya alhamdulillah siap semua untuk persidangan hari ini," kata Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta, Muhammad Zein, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).

Baca: Sering Jadi Sasaran Nyinyir Netizen, Gisel Ungkap Perlakuan Orang Lain di Kehidupan Nyata

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

"Nota pembelaan tentu akan kami bacakan dengan lengkap semuanya seperti yang tertera yang dibacakan dalam nota pembelaan ini," lanjutnya.

"Ada 23 lembar yang akan kami bacakan, nota pembelaan yang kami bacakan," imbuhnya.

Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya nanti.

Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.

Baca: Jadi Mualaf, Dua Nama yang Disarankan Maruf Amin untuk Deddy Corbuzier

"Kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum, keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada," imbuhnya.

Di sidang nanti juga bakal ada tambahan bukti yang akan ditampilkan Kriss Hatta.

Video dan foto pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan akan dihadirkan di ruang sidang.

"Lalu foto dan video pernikahan yang asli dari Kriss Hatta juga kami perlihatkan kepada Majelis Hakim," sambungnya.

Pihak Kriss Hatta berharap pembelaannya akan diterima Majelis Hakim nantinya.

"Jadi kami yakin alhamdulillah kami akan selalu optimis dengan pembelaan ini," tandas Zein.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas