Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Memori Banding Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani Mulai Disusun, Kuasa Hukum Ungkap Isinya

Musisi Ahmad Dhani ajukan banding atas kasus vlog 'idiot' yang divonis selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Memori Banding Kasus Vlog 'Idiot' Ahmad Dhani Mulai Disusun, Kuasa Hukum Ungkap Isinya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani ajukan banding atas kasus vlog 'idiot' yang divonis selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini, pihak kuasa hukum tengah menyusun memori banding, akta banding dari Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah diterima pengacaranya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sejak Rabu (19/6/2019) akta banding Ahmad Dhani sudah keluar, pihaknya tinggal melakukan menyusun memori banding.

"Akta banding sudah keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," ungkapnya, Senin (24/6/2019).

Baca: Ully Moch Rilis Lagu 'HUN' Bersama Ifan Seventeen, Ciptaan Mendiang Herman Seventeen untuk Istri

Ia menambahkan, dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot.

"Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.

Usai menyusun memori banding, dalam minggu ini, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim.

"Secepatnya kita daftarkan, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum," tambahnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dalam lasus vlog idiot.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pada Selasa (11/6/2019) lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

( Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kuasa Hukum Ahmad Dhani Gerak Cepat Susun Memori Banding Kasus Vlog 'Idiot', Bakal Ulas Soal Ini,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas