2 Hari Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Alami Diare dan Vertigo di Rutan Medaeng
Vanessa Angel keluar Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal Rutan Medaeng untuk menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel keluar Rutan Kelas I Surabaya atau biasa dikenal Rutan Medaeng, Rabu (26/6/2019).
Ia keluar untuk menjalani persidangan kasus penyebaran konten asusila di PN Surabaya. Agendanya vonis.
Vanessa Angel tampak memakai rompi tahanan berwarna merah nomor 24 bertuliskan Kejari Surabaya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Kondisinya sehat dan siap untuk menjalani persidangan. Padahal, dua hari sebelumnya, Vanessa Angel mengeluh sakit.
Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan memang Vanessa Angel sempat sakit.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).
Baca: Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Vanessa Angel Berharap Segera Kumpul dengan Keluarga dan Teman
Baca: Jerry Aurum Tak Jadikan Kondisi Anak sebagai Dalih untuk Konsumsi Ganja dan Tembakau Gorila
Baca: Pemasok Barang Haram ke Jerry Aurum Ditangkap
Namun ia menjelaskan pihak rutan sudah memberi obat sehingga kondisinya sudah kembali sehat.
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis ajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori
Isi dari pledoi tersebut, kata Milano, adalah menolak dakwaan yang dilayangkan JPU. Lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sempat Dikabarkan Sakit, Vanessa Angel Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.