Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Ayah Bersyukur

Ayah Vanessa Angel, bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada putrinya.Doddy Sudrajat berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran hidup yang berharga

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Ayah Bersyukur
TribunStyle.com/ Kolase Medsos Puput Sudrajat / Surya.co.id
Doddy Sudrajat jenguk sang putri, Vanessa Angel dari balik jeruji penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Vanessa Angel, bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada putrinya.

Seperti diberiakan, dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara.

“Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, keluarga besar dan saya sebagai orang tua, mensyukuri,” kata Doddy Sudrajat, ayah Vanessa saat dihubungi Tribunnews, Kamis (27/6/2019).

Baca: Vanessa Angel Segera Bebas, Sang Ayah Berencana Menjemput

Doddy Sudrajat Ungkap Tingkah Vanessa Angel yang Buat Geleng-Geleng Kepala.
Doddy Sudrajat Ungkap Tingkah Vanessa Angel yang Buat Geleng-Geleng Kepala. (Kolase | KOMPAS.com/IRA GITA dan Grid.ID/Rissa Indrasty)

Doddy Sudrajat berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran hidup yang berharga bagi sang buah hati. Ia ingin, putrinya nanti lebih berhati-hati dalam bertindak.

“Agar nanti kedepannya Echa bisa berhati hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman,” lanjut Doddy Sudrajat.

Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat
Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat (Instagram @vanessaangelofficial)

Pada sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara. Hukuman tersebut dipotong masa tahanan.

Berita Rekomendasi

Pemain sinetron berusia 27 tahun itu, sudah ditahan sejak 31 Januari 2019. Ia pun bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas