Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ditahan, Pelawak Nurul Qomar Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Pasca dipulangkan dari Polres Brebes usai penangguhan penahanannya dikabulkan kini pelawak Nurul Qomar harus jalani wajib lapor seminggu dua kali.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Ditahan, Pelawak Nurul Qomar Wajib Lapor Seminggu Dua Kali
Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca dipulangkan dari Polres Brebes usai penangguhan penahanannya dikabulkan kini pelawak Nurul Qomar harus jalani wajib lapor seminggu dua kali.

Setiap hari Senin dan Kamis, komedian senior yang karab disapa Komar itu harus jalani wajib lapor ke Polres Brebes.

"iya tadi diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," ujar Furqon Nurzaman saat dihubungi awak media, Kamis (27/6/2019).

"Seminggu dua kali ya, Senin sama Kamis," tambahnya.

Baca: Dinkes Jatim Kirim Obat-obatan untuk Tangani KLB Hepatitis A di Pacitan

Baca: Bukan Ijazah, Pengacara Nurul Qomar Sebut yang Menjadi Perkara Adalah Pemalsuan SKL

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). (Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin)

Terkait penyakit asma yang menjadi alasan penangguhan penahan Nurul Qomar. Kuasa hukum sebut kondisi haji Qomar sudah mulai membaik.

Baca: Pernah Dijanjikan Kasur Berdiri untuk Bantu Sulami si Manusia Kayu Bergerak, Tapi Belum Terealisasi

 

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017
Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 (Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

Baca: Setelah 7 Tahun Wajahnya Jarang Muncul, Lulu Tobing Bilang Cukup Sudah Ngumpetnya

"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, ya perlu istirahat lah ya," beber Furqon.

Berita Rekomendasi

Furqon menjelaskan jika kasus yang diperkarakan ke kliennya itu bukan berhubungan dengan dokumen ijazah, melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Dari keterangan kepolisian yang ia dapatkan, kliennya tersebut dituduh melakukan pemalsuan dokumen SKL bukan ijazah, sebagai syarat menjadi rektor.

Sempat ditahan karena kasus tersebut, Nurul Qomar pun diizinkan pulang lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan kesehatan dari Nurul Qomar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas