Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sempat Tangisi Sikap Jaksa Pada Vonis Hakim, Vanessa Angel Bakal Dijemput Minggu Pagi

Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara pada Vanessa Angel, kini ada perubahan sikap.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sempat Tangisi Sikap Jaksa Pada Vonis Hakim, Vanessa Angel Bakal Dijemput Minggu Pagi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel bisa berlega hati karena ia akan benar-benar bebas dan keluar dari penjara.

Jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis 5 bulan penjara pada Vanessa Angel, kini ada perubahan sikap.

Sikap pikir-pikir Jaksa ini pun sempat membuat Vanessa Angel menangis saat mendengarkan vonis hakim.

"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano Lubis, Kuasa Hukumnya.

Baca: Karena Ucapan Ikan Asin Akan Dilaporkan Fairuz A Rafiq ke Polisi, Apa Kata Galih Ginanjar?

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Nah, kini Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel.

Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono.

Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.

Baca: Segera Bebas, Vanessa Angel Akan Makan Malam Hingga Menjemput Rezeki, Sosok Ini yang Menemaninya

Berita Rekomendasi

Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.

"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono. ((TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN))

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.

Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) esok ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.

"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.

Baca: Wacana Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional Dimentahkan, Perkara Apa yang Bisa Dibawa ke Sana?

Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.

Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.

Dijemput Minggu Pagi
Sementara itu, seiring proses berita acara Vanessa Angel yang sedang digarap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hari ini, ketua tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan kliennya akan dijemput pada Minggu (30/6/2019) pagi.

"Kalau melihat habisnya masa tahanan ya Sabtu, tapi tidak mungkin kami menjemputnya dini hari kan kasihan perempuan, jadi Minggu pagi kami jemput," terangnya, Jumat, (28/6/2019).

Malik menambahkan pihaknya akan menjemput antara pukul 09.00 - 10.00 WIB.

Vanessa Angel saat keluar Rutan Klas I Surabaya untuk jalani sidang putusan, Rabu (26/6/2019)
Vanessa Angel saat keluar Rutan Klas I Surabaya untuk jalani sidang putusan, Rabu (26/6/2019) (Kukuh Kurniawan/Tribun Jatim)

Hal senada juga dikatakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati, dia menyatakan Vanessa baru akan keluar dari rutan pada hari Minggu (30/6/2019).

"Hitungan kita hari Minggu. Kita tunggu kelengkapan berkasnya. Kalau lengkap, insyaallah pagi sudah keluar," terangnya.

Sebelumnya, Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono memastikan Sabtu, Vanessa sudah bisa dinyatakan bebas. Akan tetapi masih menunggu proses berita acara yang masih dalam tahap penggarapan.

"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," pungkasnya.

(Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jaksa Garap Berita Acara Eksekusi, Kuasa Hukum Bakal Jemput Vanessa Angel di Rutan Pada Minggu Pagi,
dan dengan judul Vanessa Angel Akan Bebas dari Rutan Medaeng Sabtu 29 Juni, Jika Melihat Perhitungan Sejak Ditahan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas