Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Malam Pertama Bebas, Vanessa Angel Akhirnya Nikmati Tidur di Kasur yang Enak

Vanessa Angel akhirnya kembali dapat menikmati tidur di kasur yang empuk di malam pertama kebebasannya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Malam Pertama Bebas, Vanessa Angel Akhirnya Nikmati Tidur di Kasur yang Enak
Grid.ID | Rangga Gani Satrio
Vanessa Angel tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Artis peran Vanessa Angel akhirnya kembali dapat menikmati tidur di kasur yang empuk.

Vanessa Angel sudah merasakan kenikmatan di malam pertama bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (30/6/2019) dengan kasur empuk.

Vanessa sebelumnya menjadi terdakwa kasus penyebaran konten asusila dan selama beberapa bulan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Baru semalam dia bisa menikmati tidur di kasur yang enak," kata kuasa hukumnya, Milano Lubis, saat menjemput Vanessa di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (1/7/2019).

Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019).
Vanessa Angel tiba di Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Senin (1/7/2019). (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)

Vanessa bebas setelah mendapatkan vonis lima bulan penjara dari majelis makim pengadilan PN Surabaya.

Sebelum perkaranya disidang oleh PN Surabaya, Vanessa sudah ditahan di Rutan Medaeng sejak Januari 2019 lalu dan sidang pertamanya digelar 24 April.

Milano menambahkan bahwa Vanessa ingin langsung pulang ke rumahnya dan berisirahat dulu.

Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa terjerat hukum setelah tertangkap di hotel wilayah hukum Kota Surabaya pada 5 Januari lalu. Diduga VA hendak berkencan dengan seorang pria berinisial RS dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa terjerat hukum setelah tertangkap di hotel wilayah hukum Kota Surabaya pada 5 Januari lalu. Diduga VA hendak berkencan dengan seorang pria berinisial RS dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Berita Rekomendasi

Setelah itu, Vanessa akan menggelar syukuran atas kebebasannya.

"Istirahat dulu. Kondisinya kan masih capek," kata Milano.

Adapun Vanessa yang tiba di Terminal 3 Soetta tidak banyak berbicara. Ia hanya mengucapkan syukur dan doa agar kariernya di industri hiburan kembali lagi.

"Doain aja ya," kata Vanessa singkat. ( Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Nikmati Kasur Empuk",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas