Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Kasus Pemalsuan Dokumen, Nurul Qomar Ungkap Dituding Dua Hal Ini

Komedian senior, Nurul Qomar mengaku dirinya sudah tiga kali dituduh melakukan pelanggaran hukum.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sebelum Kasus Pemalsuan Dokumen, Nurul Qomar Ungkap Dituding Dua Hal Ini
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
(kiri ke kanan) Denny Chandra, Nurul Qomar, dan Jarwo Kwat di acara Halal bi Halal PaSKI, Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian senior, Nurul Qomar mengaku dirinya sudah tiga kali dituduh melakukan pelanggaran hukum.

Tuduhan pada pelawak yang biasa disapa Koamr tersebut dilayangkan oleh ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudhi.

Qomar mengatakan sebelum dituduh melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus. Ia sudah dua kali dituduh melakukan pemalsuan tandan tangan dan penggunaan gelar palsu.

"Dilaporkan yang kali ini (pemalsuan SKL) itu tuduhan ketiga," ucap Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

Baca: Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya

Nurul Qomar saat menghibur rekan-rekannya dalam acara halal bi halal PaSKI di Universitas Islam As-Syafi'iah, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
Nurul Qomar saat menghibur rekan-rekannya dalam acara halal bi halal PaSKI di Universitas Islam As-Syafi'iah, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

"Tuduhan pertama pemalsuan tanda tangan yayasan, geser lagi, penggunaan gelar palsu, geser lagi ini yang terakhir," terangnya.

Baca: Curhat Denada Semangati Mantan Suami yang Terjerat Kasus Narkoba, Kamu Adalah Manusia Istimewa

Nurul Qomar pun menjelaskan alasan dirinya sempat dijemput paksa sesaat sebelum penahanan di Polres Brebes.

Berita Rekomendasi

Kesibukkan di bulan Ramadan, membuat Nurul Qomar tak bisa memenuhi panggilan kepolisian untuk wajib lapor sehingga harus dijemput paksa.

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). (Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin)

"Pada waktu ramadhan kegiatan sedang padat saya tidak datang wajib lapor, (makanya ditahan) nah dijemput dijemput paksa," beber Qomar.

Mantan personil Empat Sekawan itu tengah terjerat kasus pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3. Berkas perkaranya pun sudah masuk Kejaksaan Negeri Brebes.

Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu pun membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3.

Ia mengatakan ketika diminta menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, dirinya memang tak melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ. Lantaran ia memang belum selesai menjalani perkuliahan di sana.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas