Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Datang Lebih Awal ke Pengadilan, Keluarga Akan Gelar Doa Bersama Sebelum Sidang Putusan Kriss Hatta

Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta sampai di babak terakhir.Keluarga Kriss Hatta datang lebih pagi sebelum jadwal sidang

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Datang Lebih Awal ke Pengadilan, Keluarga Akan Gelar Doa Bersama Sebelum Sidang Putusan Kriss Hatta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta sampai di babak terakhir.

Pada Kamis (4/7/2019) hari ini, Majelis Hakim bakal membacakan putusan untuk kasus Kriss Hatta.

Keluarga Kriss Hatta datang lebih pagi sebelum jadwal sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, sementara keluarga Kriss Hatta sudah berada di Pengadilan Negeri Kota Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.

Baca: Jelang Putusan Pengadilan, Kriss Hatta Siap Lahir Batin dan Tetap Yakin Tak Bersalah

Tuty Suratinah, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Tuty Suratinah, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). (Grid.ID | Menda Clara Florencia)

Ibu dan adik-adik Kriss hatta bakal menggelar acara doa bersama untuk putusan sidang nanti.

"Datang 10.30, mau ada doa bersama," tulis ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.

Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Berita Rekomendasi

Kriss Hatta sempat kecewa dengan tuntutan JPU untuk kasusnya.

Kemudian, Kriss Hatta memberikan pembelaan sebanyak 23 halaman.

(Grid.ID/Menda Clara Florencia)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas