Hilda Vitria Tak Hadir dalam Sidang Terakhir Kriss Hatta
Kriss Hatta diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).
Penulis: Grid Network
Wartakota/Luthfi Khairul Fikri
Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).
Kriss Hatta disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Tentu saja putusan hakim untuk Kriss Hatta ini, jauh dari dakwaan jaksa sebelumnya, yang menuntut sang aktor dihukum 4 tahun penjara.
Setelah adanya vonis bebas dari hakim, sebentar lagi Kriss Hatta dapat menghirup udara bebas.
Menanggapi hasil sidangnya, Kriss Hatta mengaku bahagia.
Ia terlihat mengucap syukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan doa dan dukungan untuk dirinya.
Berita Rekomendasi