Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Tetiba 'Hilang' dari Ruang Sidang, Ketakutannya Jadi Nyata

Hakim Ketua memutuskan dan mengetuk palu bahwa Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan dan bebas dari penjara.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Tetiba 'Hilang' dari Ruang Sidang, Ketakutannya Jadi Nyata
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kriss Hatta dan Hilda Vitria 

TRIBUNNEWS.COM -- Kriss Hatta akhirnya divonis bebas dan bisa menghirup udara segar usai dipenjara selama 3 bulan.

Kriss Hatta ini diketahui menjadi tahanan Rutan Bulak Kapal Bekasi sejak bulan April 2019 atas kasus pemalsuan dokumen nikah dnegan Hilda Vitria.

Kebebasan Kriss Hatta ini membuat pihak keluarga dan sahabat histeris gembira, tapi rupanya tidak untuk Hilda Vitria.

Beberapa fans Kriss Hatta yang hadir pun menangis haru ketika mendengar Kriss Hatta tak bersalah.

Hakim Ketua memutuskan dan mengetuk palu bahwa Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan dan bebas dari penjara.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) dilansir Grid.ID.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Atas vonis hakim ini, maka Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 'suami' Hilda Vitria ini 4 tahun penjara.

Ketika hakim mengatuk palu, Mbah Mijan sahabat Kriss Hatta, yang kerap hadir di persidangan, langsung mengucap takbir.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas