Kriss Hatta Menangis Bahagia Divonis Tak Bersalah, Mbah Mijan Sontak Bereaksi Ini
Selebritis Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Selebritis Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.
Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen.
Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini.
Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.
Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.
Kriss Hatta bersyukur atas putusan tersebut.