Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Reaksi Kriss Hatta Usai Divonis Tak Bersalah oleh Hakim

Kriss Hatta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Grid Network
zoom-in Reaksi Kriss Hatta Usai Divonis Tak Bersalah oleh Hakim
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat berada di ruanh sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).

Kriss Hatta disebut tak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Dengan adanya putusan ini, sebentar lagi Kriss Hatta dapat menghirup udara bebas.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum."

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan."

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan,"kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan yang sebelumnya sudah diberitakan oleh Grid.ID.

Halaman Berikutnya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas