Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans
Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Daryono
![Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/krisshat.jpg)
Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans
TRIBUNNEWS.COM - Selama 3 bulan ditahan, kebebasan Kriss Hatta disambut fansnya dengan membawa spanduk 'We Love You' di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi..
Dilansir dari youtube channel krisshatta squadentertainment, terlihat fans Kriss Hatta dengan menunggu artis idola mereka dari luar.
"Bahagia banget lihat Kriss Hatta bebas, semoga makin sukses," jelas salah satu fans Kriss Hatta.
Seusai pembacaan hasil putusan sidang Kriss Hatta mengucapkan rasa syukur atas hasil persidangan kali ini.
"3 bulan ini perjalanan tidak sia-sia, suatu pengerobanan untuk membuka fakta yang sebenarnya," ungkapnya saat dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Baca: Tersenyum Setelah Sempat Menghilang Usai Putusan Bebas Kris Hatta, Hilda Vitria: Gak Pakai Perasaan
Baca: Pasang Foto Nikmati Bantal Empuk Setelah Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Sebut Sila ke 5 Pancasila
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kriss Hatta dinyatakan bebas pada Kamis (4/7) setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).
"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dicatat di KUA, maka kalau mau pisah salah satu pihak harus menggugat,” ujar Lukmanul Hakim.
Menurut Lukmanul Hakim, pernikahan itu masih tercatat di KUA, sehingga semua pihak tidak boleh ada yang menampik karena itu fakta.
"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," tutur Lukmanul Hakim.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan pelapor Hilda Vitria Khan.
Adanya putusan tersebut mengartikan, mantan kekasih Billy Syahputra itu juga dipastikan masih berstatus istri sah Kriss Hatta seperti dalam catatan KUA Jati Asih, Bekasi.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.