Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans

Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Daryono
zoom-in Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta' dari Fans
Warta Kota/Luthfi Khairul Fikri
Kriss Hatta (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2019). 

Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Dapat Dukungan 'We Love You & Support Kriss Hatta'  dari Fans

TRIBUNNEWS.COM - Selama 3 bulan ditahan, kebebasan Kriss Hatta disambut fansnya dengan membawa spanduk 'We Love You' di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi..

Dilansir dari youtube channel krisshatta squadentertainment, terlihat fans Kriss Hatta dengan menunggu artis idola mereka dari luar.

"Bahagia banget lihat Kriss Hatta bebas, semoga makin sukses," jelas salah satu fans Kriss Hatta.

Seusai pembacaan hasil putusan sidang Kriss Hatta mengucapkan rasa syukur atas hasil persidangan kali ini.

"3 bulan ini perjalanan tidak sia-sia, suatu pengerobanan untuk membuka fakta yang sebenarnya," ungkapnya saat dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Baca: Tersenyum Setelah Sempat Menghilang Usai Putusan Bebas Kris Hatta, Hilda Vitria: Gak Pakai Perasaan

Baca: Pasang Foto Nikmati Bantal Empuk Setelah Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Sebut Sila ke 5 Pancasila

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kriss Hatta dinyatakan bebas pada Kamis (4/7) setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).

"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dicatat di KUA, maka kalau mau pisah salah satu pihak harus menggugat,” ujar Lukmanul Hakim.

Menurut Lukmanul Hakim, pernikahan itu masih tercatat di KUA, sehingga semua pihak tidak boleh ada yang menampik karena itu fakta.

"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," tutur Lukmanul Hakim.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan pelapor Hilda Vitria Khan.

Adanya putusan tersebut mengartikan, mantan kekasih Billy Syahputra itu juga dipastikan masih berstatus istri sah Kriss Hatta seperti dalam catatan KUA Jati Asih, Bekasi.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas