Sehat Saat Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen, Nurul Qomar Gugup Duduk di Kursi Terdakwa
Gugup dan tegang, itulah yang dirasakan oleh pelawak dan politisi Nurul Qomar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugup dan tegang, itulah yang dirasakan oleh pelawak dan politisi Nurul Qomar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah.
Pria yang juga akrab disapa Komar ini terseret kasus pemalsuan dokumen.
Komar menjadi terdakwa setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Kuasa hukum Nurul Qomar Furqon Nurzaman kepada Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019) mengatakan jika kliennya itu dalam kondisi sehat.
Baca: Tak Lagi Wajib Lapor, Pelawak Nurul Qomar Hanya Diminta Datang Tepat Waktu Saat Sidang
Baca: Ada Trauma di Balik Senyum Bahagia Vanessa Angel Menikmati Kebebasannya, Mengapa?
"Yaa beliau sehat," ucap Furqon.
Hanya ada sedikit grogi karena menjalani sidang perdana pada Rabu (3/7/2019) kemarin.
Kegugupan ini dianggap wajar.
"Tapi manusiawi kalau ada grogi atau tegang," ujarnya.
Baca: Kasus Video Bau Ikan Asin, Hari Ini Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Bagaimana Rey Utami dan Pablo?
Tak Wajib Lapor
Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Nurul Qomar sudah memasuki proses persidangan. Komedian senior itu kini tak lagi di bebankan untuk wajib lapor.
Sebelumnya, Nurul Qomar yang sempat ditahan di Polres Brebes dipulangkan sementara karena alasan kesehatan. Ia kemudian diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kini setelah persidangan perkaranya dimulai, ia hanya diminta oleh hakim untuk datang tepat waktu di setiap persidangan.
"Sekarang udah nggak ada wajib lapor, karena kewenangan di majelis hakim hanya minta sidang datang tepat waktu," ucap
"Memang ngga ada wajib lapor kalau udah sidang," terangnya.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan tidak ada eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat.
"Engga ada (ekseps), eksepsi itu hanya berkaitan sama prosedur surat dakwaan. Tidak menyangkut pokok perkara," jelas Furqon.
"Jadi iya tidak keberatan terhadap prosedur tapi substansi tuduhan jelas keberatan," terangnya
Dalam jumpa pers yang dilakukan Nurul Qomar beberapa waktu lalu, ia sempat berkeinginan untuk bisa menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah.
Akan tetapi dikatakan kuasa hukumnya, upaya tersebut sudah dilakukn namun tidak ada hasil dan proses hukum terus berjalan.
"Setau saya sudah pernah dilakukan dulu tapi ya seperti ini kelanjutannya," beber Furqon.