Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini

Hukuman ini harus dijalani Ridho Rhoma setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma bakal masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.

Pada Jumat (12/7/2019), Ridho Rhoma dijadwalkan masuk Rutan Salemba. Sisa hukumannya, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Hukuman ini harus dijalani Ridho Rhoma setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha allah kita akan taat hukum," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca: Dua Tahun Pita Suaranya Bermasalah, Raffi Ahmad Tetap Aktif Bekerja

Achmad mengatakan, Ridho akan dengan rela menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya yakni 10 bulan penjara.

"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah salat Jumat (12/7/2019). Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu salat Jumat dulu'," ujarnya.

Baca: Bagaimana Kalau Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Barbie Kumalasari Enggan Berandai-andai

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma. Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara.

Baca: Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Hotman Paris: Dont Care

Berita Rekomendasi

Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Jumat Ini

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas