Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ridho Rhoma Terkejut Harus Kembali Masuk Penjara

Ridho Rhoma tak sangka harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ridho Rhoma Terkejut Harus Kembali Masuk Penjara
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma tak sangka harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.

Kuasa hukum penyanyi Ridho Rhoma (30), Achmad Kholidin mengatakan, kliennya merasa shocked mengetahui hal itu. Apalagi sisa hukuman yang dijalaninya, yakni satu tahun enam bulan penjara.

"Bahwa semua orang pasti akan shocked, karena apa, dia sudah patuh hukum, sudah melaksanakan semua putusan dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi selama sepuluh bulan yang dijalankan enam bulan 10 hari," ujar Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Bahkan Ridho Rhoma merasa bingung dan kaget dengan hukuman yang harus dijalaninya.

Baca: Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini

"Shocked dan kaget, saya juga kaget, sudah ada aturan hukumnya kok ada lagi (hukuman tambahan)," kata Achmad.

Meski demikian, pihak Ridho siap menjalani sisa hukuman dengan ikhlas.

Baca: Bagaimana Kalau Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Barbie Kumalasari Enggan Berandai-andai

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

"Kami tak ingin ada eksekusi paksa, untuk itu kami memenuhi panggilan pada panggilan ketiga ini," ungkap Achmad.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma.

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho menjadi satu tahun enam bulan penjara. Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ridho Rhoma Tidak Ingin Eksekusi Paksa

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas