Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cari Bukti Kasus 'Ikan Asin', Polisi Justru Temukan Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua & Rey Utama

Rumah Pablo Benua & Rey Utami digeledah untuk temukan barang bukti kasus 'ikan asin', Polisi justru temukan puluhan STNK diduga penggelapan kendaraan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Cari Bukti Kasus 'Ikan Asin', Polisi Justru Temukan Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua & Rey Utama
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rumah Pablo Benua & Rey Utami digeledah untuk temukan barang bukti kasus 'ikan asin', Polisi justru temukan puluhan STNK diduga penggelapan kendaraan. 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah Pablo Benua dan Rey Utami digeledah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mencari barang bukti terkait kasus 'ikan asin'.

Dalam penggeledahan rumah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019), penyidik justru menemukan puluhan STNK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: 4 Hal Menarik Kasus Ikan Asin: Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka hingga Kata Farhat Abbas

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pablo Benua & Rey Utami Dinilai Tak Kooperatif saat Pemeriksaan

Baca: Sindiran Pedas Hotman Paris Pada Tim Kuasa Hukum Pablo Benua & Rey Utami Masuk Mobil Tahanan

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Fairuz A Rafiq Speechless

Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Komentar Hotman Paris

Baca: BERITA POPULER: Rey Utami dan Pablo Benua Ditangkap Polisi, Konten Video Diduga Ada Unsur Pornografi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video yang diunggah di akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Akun tersebut milik artis Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Diduga Terkait Penggelapan Kendaraan Bermotor" dan "Konten Youtube Pablo Benua dan Rey Utami Diduga Mengandung Unsur Pornografi".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas