Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cukup Bukti Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Akan Ditahan?

Ketiga orang itu menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan pemain sinetron Fairuz A Rafiq.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cukup Bukti Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Akan Ditahan?
Kolase dari Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram.com/@reyutami via TribunStyle
BREAKING NEWS! Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka Skandal Ikan Asin 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga selebritas menjadi tersangka kasus bau ikan asin.

Mereka adalah aktor Galih Ginanjar, dan pasangan seleritas Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiga orang itu menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan pemain sinetron Fairuz A Rafiq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiga pesohor tersebut, Kamis (11/7/2019).

Menurut Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Pihak Kepolisian Dini Hari Tadi

Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq.
Video klarifikasi ikan asin yang dibuat Rey Utami dan Pablo Benua menjelaskan tentang video ucapan Galih Ginanjar sebelumnya yang dianggap menyinggung manan istriya Fairuz A Rafiq. (YouTube Rey Utami dan Benua)

Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.

Berita Rekomendasi

"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Rey Utami dan Pablo Benua sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dini hari

Penyidik juga sudah memeriksa mantan suami Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar, Jumat (5/7/2019).

Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pablo dan Rey, Farhat Abbas, Kamis pagi.

"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.

Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan.
Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan. (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas