Ditetapkan Sebagai Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Pihak Kepolisian Dini Hari Tadi
Setelah Rey Utami dan Pablo Benua yang menjadi tersangka, Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A Rafiq juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Rey Utami dan Pablo Benua yang menjadi tersangka, Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A Rafiq juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat mengatakan kliennya tersebut sudah dijemput pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
"Sudah sudah dijalankan jam tiga pagi tadi menurut Kumalasari. Galih Ginanjar sudah di Polda," ucap Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).
Galih Ginanjar dijemput di sebuah hotel saat tengah menginap bersama Barbie Kumalasari.
Baca: Tanggapan Farhat Abbas Usai Pablo Benua dan Rey Utami Ditetapkan Sebagai Tersangka Skandal Ikan Asin
Baca: Anak Masih Kecil, Rey Utami dan Pablo Benua Minta Penangguhan Penahanan
"Kan dijemput dari hotel mereka lagi nginep di hotel. Nginep di hotel daerah Mampang daerah situ," tuturnya.
Baca: Andai Galih Ginanjar Jadi Tersangka Ikan Asin, Barbie Kumalasari Siap Lihat Suaminya di Bui
Rihat mengatakan ia berniat untuk menghampiri Polda siang ini bersama Barbie Kumalasari.
"Ini saya mau ke Polda sama Kumala jam 11.00 WIB," ujar Rihat.
Galih Ginanjar juga menjadi tersangka bersama dengan Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan.
Kabarnya hari ini akan ada gelar perkara dari kasus 'Ikan Asin'.
Cukup Bukti sebagai Tersangka
Menurut Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).
Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.
"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Rey Utami dan Pablo Benua sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dini hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.