Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Daryono
Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Buntut dari kasus video "ikan asin" yang diunggah di YouTube Rey Utami dan Pablo Benua, kini keduanya, berserta Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka.
Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa di Polda Metro Jaya dari Rabu (9/7/2019) hingga Kamis (10/7/2019) dini hari.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah dan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui tayangan video di kanal YouTube Rey Utami dan Benua.
Baca: Bukan Ikan Asin, Hotman Paris Ungkap Perkataan Galih Ginanjar yang Paling Membuat Sakit Hati
Baca: Reaksi Hotman Paris soal Penetapan Tersangka Video Ikan Asin: Dulu Kalian Keliling Tanpa Penyesalan
Dalam video tersebut, Galih Ginanjar menyebut kalimat hinaan kepada mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Salah satunya menyebut organ kewanitaan berbau ikan asin.
Sementara itu, setelah Rey Utami dan Pablo benua ditetapkan sebagai tersangka, Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A Rafiq juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat mengatakan kliennya tersebut sudah dijemput pada pukul 03.00 WIB Kamis (11/7/2019) dini hari.
"Sudah sudah dijalankan jam tiga pagi tadi menurut Kumalasari. Galih Ginanjar sudah di Polda," ucap Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019), dilansir Tribunnews.com.
Galih Ginanjar dijemput di sebuah hotel saat tengah menginap bersama Barbie Kumalasari.
"Kan dijemput dari hotel mereka lagi nginep di hotel. Nginep di hotel daerah Mampang daerah situ," tuturnya.
Hari ini, Kamis (11/7) dikabarkan akan ada gelar perkara untuk kasus tersebut.
Baca: Indikasi Galih Ginanjar Tak Kooperatif Saat Dijemput Polisi, Dalihnya Makan Tapi Sampai Berjam-jam
Cukup Bukti sebagai Tersangka
Menurut Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).
Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.
"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.
Farhat Abbas Bilang Rey Utami dan Pablo Benua Belum Ditahan
Farhat Abbas ungkap kliennya akan menjalani pemeriksaan kembali selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya.
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat Abbas saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).
"Ya, kalau prosesnya itu di luar dari kebiasaan saja, pemeriksaan sampai tengah malam, sampai pagi, enggak ada kesempatan istirahat, itu saja," terangnya.
Farhat Abbas merasa kliennya itu melawan opini-opini yang dibentuk sehingga membuat semua orang merasa benci.
Ia juga mengatakan kasus yang menjerat kliennya itu berhubungan dengan persaingan YouTubers.
"Ya susah, ini kan lawan opini-opini gitu kan yang dibuat kan seolah-olah mengajak orang merasa kebencian, permusuhan itu," kata Farhat.
"Apalagi dilakukan dengan trik-trik youtuber-youtuber semua. Ini kan kompetisi youtuber," ucapnya.
Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila. Sempat ditahan lebih dari 12 jam, pasangan suami istri tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Celine Evangelista Hamil Anak ke-3, Intip Potret Maternity-nya Ditemani Sang Suami, Stefan William
Kepasrahan Barbie Kumalasari
Selain Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar yang ditetapkan sebagai tersangka, Barbie Kumalasari selaku istri dari terlapor Galih Ginanjar, juga diperiksa polisi sebagai saksi.
Kumalasari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus ikan asin, pada Rabu (10/7/2019) malam.
Ia dicerca 39 pertanyaan dalam waktu 13 jam.
"Dari awal komunikasi pertama hingga sampai di kantornya Rey Utami, komunikasinya sepanjang itu. Terkait dengan pembuatan konten Youtube sampai durasi yang 32 menit," kata pengacara Rihat Hutabarat, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) malam.
Usai menjalani pemeriksaan, Barbie mengaku ia sempat keberatan dengan konten video terkait.
Namun, kini ia berupaya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Intinya aku dari awal udah keberatan sih, nah sekarang kan keberatan aku ada buktinya. Doain aja yang terbaik,"
Katanya.
"Siap semuanya sudah koorperatif tinggal nunggu proses hukum aja," tambahnya.
Respons Fairuz A Rafiq
Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten asusila atas laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq.
Saat dihubungi, sayangnya Fairuz A Rafiq enggan memberikan pernyataan terkait hal itu.
“Maaf saya masih belum bisa bicara dulu,” katanya saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (10/7/2019).
“Mohon pengertiannya,” tambahnya.
Sementara itu suami Fairuz, Sonny Septian juga tidak merespon saat dihubungi.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie, Nurul Hanna, Bayu Indra Permana/Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.