Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanpa Kata, Atiqah Hasiholan Hanya Terdiam Saat Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Putusan

Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, hari ini,

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanpa Kata, Atiqah Hasiholan Hanya Terdiam Saat Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Putusan
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Tampak artis Atiqah Hasiholan mendampingi sang ibu. Istri Rio Dewanto tersebut tampak mengenakan kemeja pink. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya, Ratna Sarumpaet, untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, hari ini, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Atiqah tiba di PN Jakarta selatan sekitar pukul 09.00 WIB, seorang diri.

Istri aktor Rio Dewantor itu terlihat datang dengan mengenakan atasan berwarna gradasi merah bermotif garis dengan setelan celana hitam, serta melingkarkan tas hitam pada bahunya.

Atiqah Hasiholan tak bicara sedikit pun berkait putusan yang akan dibacakan kepada ibunya tersebut.

Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Dalam diamnya, Atiqah langsung bergegas menuju ruang tahanan sementara pengadilan untuk menemui Ratna.

Diketahui, hari ini Ratna Sarumpaet akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya.

Ratna Sarumpaet sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Bungkam",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas