Air Mata Sang Bunda Tumpah Saat Bertemu Rey Utami di Polda Metro Jaya
Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rey Utami mendapat kunjungan dari kedua orangtuanya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
"Nggak merasa dihubungin makanya saya menyesal sekali anak saya nggak menghubungi saya," ungkap Sulaiman di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
"Karena mungkin dia nggak bawa hape ya gitu saya tau dari media aja ada tetangga-tetangga saya yang ngomong makanya saya ke sini," terangnya.
Setelah ini orangtua Rey Utami berniat untuk mengurus anak Rey Utami dan Pablo Benua yang saat ini dititipkan ke tetangha mereka.
"Saya rencana mau bawa aja cucu yang kecil ke rumah, karena kan yang gede juga mau sekolah Senin," ucapnya.
Orangtua Rey Utami baru saja mengunjungi putrinya itu di Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya hanya bisa bertemu dalam waktu 30 menit saja.
Suasana haru terjadi ketika ibunda Rey Utami menangis saat bertemu putrinya itu. Dikatakan Sulaiman, ibunda Rey Utami menangis begitu bertemu dan memeluk Rey.
Masih Diperiksa Hingga Dinihari Tadi
Hingga pukul 02.30 WIB, Rey Utami dan Pablo Benua masih menjalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Tentang status tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo.
Benua Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa polisi terkait pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.
Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, artis peran Galih Ginanjar dan Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin pada Kamis (11/7/2019).
Sementar itu, Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.