Ekspresi Wajah Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Saat Digiring ke Ruang Tahanan
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten bermuatan asusila alias "ikan asin" oleh Polda Metro Jaya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten bermuatan asusila alias "ikan asin" oleh Polda Metro Jaya.
Yang menarik, ketiganya menunjukkan sikap dan ekspresi berbeda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dengan statusnya sebagai tersangka saat ini.
Galih Ginanjar misalnya, awalnya banyak berbicara saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan, suami dari Barbie Kumalasari tersebut lebih irit bicara.
Baca: Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Bawakan Obat dan Celana Pendek
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Galih yang mengenakan rompi tahanan dan mengenakan masker hijau dengan tudung, hanya tertunduk lesu saat petugas menggiringnya ke Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, setelah diperiksa di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan
Sementara wajah Rey terlihat pucat saat digiring masuk ke Rutan Polda Metro Jaya.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Rey masih menebar senyum meski tidak mengucapkan kata-kata. Yang paling berbeda adalah tingkah Pablo Benua yang lebih kalem.
Tidak ada tawa lepas dari wajah Pablo saat digiring ke Rutan Polda Metro Jaya.
Padahal saat Pablo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi terlapor. Pablo Benua banyak tertawa dan tersenyum saat meladeni pertanyaan wartawan atas kasusnya.
Adapun, ketiganya sudah resmi ditahan pada Jumat (12/7/2019) ini usai menjalani pemeriksaan kesehatan Biddokes. Penahanan mereka akan berlaku selama 20 hari ke depan.
"Jadi mulai hari ini, penyidik sudah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka," kata dia.
Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perubahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua setelah Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.