Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kontras dengan Vlog Ikan Asin, Senyum Galih Ginanjar, Rey dan Pablo Lenyap Saat Pakai Rompi Tahanan

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua pun terlihat sudah mengenakan rompi tahanan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kontras dengan Vlog Ikan Asin, Senyum Galih Ginanjar, Rey dan Pablo Lenyap Saat Pakai Rompi Tahanan
Kolase/Tribunnews.com/Kompas.com/Grid.Id
Ketiga tersangka kasus vlog ikan asin saat mengenakan rompi tahanan setelah Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar. 

Galih, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

"Jadi mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," lanjut dia.

Sebelumnya pada Kamis (11/7/2019) malam, ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.

"Tadi malam penyidik dari Krimsus dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey tersangka Pablo dan tersangka Galih. Jadi pemeriksaan sudah dilakukan hingga tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Argo Yuwono.

Ogah Tandatangan Surat Penahanan

Salah satu tersangka yakni Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.

Berita Rekomendasi

“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

Menurut Argo, penandatanganan surat merupakan hak tersangka. Galih akan tetap akan menjalani proses penahanan seperti Rey dan Pabli

“Itu tidak masalah, dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” katanya.

Saat ditanya alasan Galih tak menandatangani surat penanahannya, menurut Argo pengacara yang bersangkutan lebih berhak menjawab.
“Nanti saja sama kuasa hukumnya ya,” katanya.

Setelah melakukan cek kesehatan di Klinik Polda Metro Jaya, Galih, Rey Utami dan Pablo Benua segera dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas