Naik Mobil Tahanan, Ridho Rhoma Berangkat ke Rutan Salemba
Ridho Rhoma tetap tampil casual sama seperti saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan celana hitam, kemeja krem, dan peci hitam.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Setelah menyelesaikan sejumlah proses administrasi, Ridho Rhoma berangkat ke Rutan Salemba, Jakarta Timur untuk menjalankan sisa hukuman terkait kasus narkoba.
Ridho Rhoma tidak menggunakan baju tahanan saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ia tetap tampil casual sama seperti saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan celana hitam, kemeja krem, dan peci hitam.
Keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho pun terlihat tenang dan tangannya seperti mengisyaratkan sedang diborgol padahal pihak kejaksaan tidak memborgol Ridho hanya ada petugas yang terus memegang tangan kiri Ridho.
Baca: Lanjutkan Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Baca: Tangisi Nasib Galih Ginanjar yang Kini Ditahan, Barbie Kumalasari: Dia Tak Berniat Berbuat Jahat
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
Sambil menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berwarna hijau tua, Ridho Rhoma hanya mengucapkan terimakasih kepada awak media.
“Thank you ya, thank you,” ungkap Ridho, di Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Pria 30 tahun itu pun langsung masuk menuju mobil tahanan dan berangkat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya ayah Ridho yang dijuluki ‘Raja Dangdut’ Rhoma Irama telah lebih dulu meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, hanya ada sang kakak Debbi Irama yang menyaksikan proses keberangkatan Ridho Roma.
Ridho Rhoma kembali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh pihak Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman selama 10 bulan rehabilitasi, dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dan selesai menjalankan hukuman pada Januari 2018.
Sehingga di penahanan kali ini Ridho hanya menjalankan sisa hukuman saja selama delapan bulan.
Penyerahan diri Ridho Rhoma kali ini setelah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun kasus ini merupakan kasus lama, yang dimulai saat Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.