Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Frustasi dan Pakai Narkoba, Ini Doa Steve Emmanuel Jelang Sidang Vonis Besok

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Frustasi dan Pakai Narkoba, Ini Doa Steve Emmanuel Jelang Sidang Vonis Besok
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.

Pihak Steve tetap berharap majelis hakim dapat memvonis Steve Emmanuel untuk menjalani rehabilitasi bukan penjara seperti tuntutan jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.

"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Jaswin mengatakan bahwa majelis hakim setidaknya harus memvonis Steve dengan mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyarankan Steve harus direhabilitasi.

Baca: Terseret Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Menangis di Penjara dan Tetesan Air Mata Sang Bunda

Baca: Steve Emmanuel Kata Pengacaranya Butuh Tempat Tenang dan Sejuk, Penjara Bikin Kondisinya Kian Parah

Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).
Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.

Berkait permintaan Steve untuk dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba, Jaswin mengakui hal itu bakal sulit terealisasi karena Jaksa Penuntut Umum tak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi

Jaksa sendiri mendakwa Steve dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun, kata Jaswin, bukan berarti menutup kemungkinan Steve untuk mendapat putusan untuk direhabilitasi.

"Kalau pasal 127 memang mungkin begini (sulit), tapi kan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan pendapat ahli itu bisa saja direhabilitasi," ucap Jaswin.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kan banyak itu putusan-putusan yang didakwaan tidak disebutkan, tapi yuris (ahli hukum) dari Mahkamah Agung berpendapat juga bisa untuk diputus rehab. Hati nuranilah yang berbicara di sini, semua upaya hukum sudah kita lakukan," sambungnya.

Ketika ditanya kemungkinan vonis hakim akankah meringankan Steve, Jaswin tak bisa menjawabnya.

Ia hanya berharap majelis hakim melihat permasalahan ini secara utuh.

"Saya enggak tahu, kalau hakim putus secara hati nurani itu pasti direhabilitasi, dia (Steve Emmanuel) pengin sembuh, dia pengin pulih, dia punya anak dan keluarga, dia mau pulih dan bertaubat kok," imbuhnya.

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi Vonis Besok, Steve Emmanuel Berharap Direhabilitasi",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas