Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

2 Tahun di Penjara, Ratna Sarumpaet Manfaatkan untuk Menulis Buku

Ratna memilih untuk menerima vonis 2 tahun dari ketua majelis hakim. Di dalam rutan, Ratna Sarumpaet akan menuntaskan penulisan bukunya.

Penulis: Grid Network
zoom-in 2 Tahun di Penjara, Ratna Sarumpaet Manfaatkan untuk Menulis Buku
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menerima keputusan majelis hakim atas vonis 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet tak mengajukan banding terkait kasus berita bohong atau hoaks yang menjeratnya itu.

Sebagai anak, Atiqah Hasiholan mengaku menerima atas keputusan ibunya tersebut.

"Sebenernya karena udah capek lah dan usia juga ya alhamdulillah kalau ada hal lain pastinya ada namanya perbedaan pendapat juga pertimbangan juga cuma dua tahun," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Sejak ditahan pada 4 Oktober 2018, terhitung hampir 9 bulan sudah Ratna Sarumpaet menjalani masa hukumannya.

Atiqah Hasiholan merasa ibundanya masih sanggup menjalani sisa masa tahanan, mengingat masih ada kemungkinan masa tahanannya itu dikurangi remisi.

"Insyaallah dengan remisi-remisi kan bentar lagi keluar terus ibu juga usianya," kata Atiqah.

Berita Rekomendasi

Atiqah Hasiholan menyampaikan keluhan ibundanya itu yang sudah lelah jika terus mengungkit soal peradilan.

HALAMAN SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas