2 Tahun di Penjara, Ratna Sarumpaet Manfaatkan untuk Menulis Buku
Ratna memilih untuk menerima vonis 2 tahun dari ketua majelis hakim. Di dalam rutan, Ratna Sarumpaet akan menuntaskan penulisan bukunya.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menerima keputusan majelis hakim atas vonis 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet tak mengajukan banding terkait kasus berita bohong atau hoaks yang menjeratnya itu.
Sebagai anak, Atiqah Hasiholan mengaku menerima atas keputusan ibunya tersebut.
"Sebenernya karena udah capek lah dan usia juga ya alhamdulillah kalau ada hal lain pastinya ada namanya perbedaan pendapat juga pertimbangan juga cuma dua tahun," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Sejak ditahan pada 4 Oktober 2018, terhitung hampir 9 bulan sudah Ratna Sarumpaet menjalani masa hukumannya.
Atiqah Hasiholan merasa ibundanya masih sanggup menjalani sisa masa tahanan, mengingat masih ada kemungkinan masa tahanannya itu dikurangi remisi.
"Insyaallah dengan remisi-remisi kan bentar lagi keluar terus ibu juga usianya," kata Atiqah.
Atiqah Hasiholan menyampaikan keluhan ibundanya itu yang sudah lelah jika terus mengungkit soal peradilan.