Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir Dulu untuk Ajukan Banding

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Selasa (16/7/2019). Majelis Hakim berikan waktu 1 minggu untuk ajukan banding.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Pikir-pikir Dulu untuk Ajukan Banding
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

 Steve Emmanuel Terancam 13 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Andi Soraya Ungkap Kekecewaan

 Inilah Alasan Haru dari Keberatan Steve Emmanuel yang Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Steve Emmanuel jalani sidang
Steve Emmanuel jalani sidang (Grid.ID | Rangga Gani Satrio)

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

BERITA REKOMENDASI

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Kini Andi Soraya Kebingungan Biayai Sang Anak Seorang Diri

 Potret Darren Starling, Putra Steve Emmanuel yang Memohon Andi Soraya Bantu Sang Ayah Kasus Narkoba

Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel
Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel (Kolase / Istimewa)

Halaman 2 ======>>>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas