Jawaban Polisi Soal Kabar Ditolaknya Laporan Pengacara Pablo Benua
Laporan Andar Situmorang, pengacara yang mengaku mendampingi perkara hukum Pablo Benua, ditolak polisi, Senin (15/7/2019) sore. Ini jawaban polisi.
Editor: Anita K Wardhani
![Jawaban Polisi Soal Kabar Ditolaknya Laporan Pengacara Pablo Benua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-artis-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-resmi-ditahan_20190712_170214.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Andar Situmorang, pengacara yang mengaku mendampingi perkara hukum YouTuber Pablo Benua, ditolak polisi, Senin (15/7/2019) sore.
Saat ini Pablo Benua telah menjadi salah satu tersangka kasus 'Bau Ikan Asin'. Selain Pablo Benua, dua tersangka lain kasus yang sama adalah Rey Utami, istrinya, dan pesinetron Galih Ginanjar.
Semula, Andar Situmorang mewakili Pablo Benua hendak mengadukan balik Fairuz A Rafiq bersama Hotman Paris Hutapea ke polisi.
Isi laporan Andar Situmorang adalah dugaan Fairuz A Rafiq dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea melakukan pencemaran nama baik terhadap Pablo Benua.
Andar Situmorang kecewa setelah polisi disebutnya menolak laporan dia karena alasan pelaporan yang tidak jelas.
Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari
Baca: Makin Retak, Tak Pulang Salmafina Dilaporkan ke Polisi dan Imigrasi, Sunan Kalijaga Curigai Acara TV
![Andar Situmorang, kuasa hukum Pablo Benua, geram lantaran laporannya ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pada Senin (15/7/2019)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-pablo-benua.jpg)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku baru mengetahui dan mendengar kabar tersebut saat dikonfirmasi Warta Kota (Tribunnews.com Network), Senin (15/7/2019) malam.
Sejauh ini Argo Yuwono belum dapat memastikan alasan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang tidak menerima laporan Andar Situmorang.
"Saya cek dulu," kata Argo Yuwono.
Menurutnya, ada alasan dan dasar proses hukum yang jelas yang dilakukan petugas SPKT Polda Metro Jaya untuk menolak laporan Andar Situmorang itu.
Setelah laporannya ditolak tanpa alasan jelas, Andar Situmorang emosional dan geram karena haknya sebagai warga negara diabaikan polisi.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di SUGBK, Rabu (10/7/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-pol-argo-yuwono-di-sugbk-45.jpg)
"Sore ini Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan (alasan) tidak jelas," kata Andar Situmorang.
"Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," katanya.
Sebagai warga negara, Andar Situmorang merasa dipersulit karena laporannya terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea ditolak polisi dengan alasan yang tak jelas.
Menurutnya, melaporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik ini adalah perkara sederhana.
Andar Situmorang bahkan menyebutkan, Pablo Benua tidak ada kaitannya dengan kasus 'Bau Ikan Asin' namun tetap ditahan.
"Saya ini melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena Pablo sama sekali tidak turut dalam kasus ikan asinnya Galih," katanya.
(Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Laporan Pengacara YouTuber Pablo Benua Ditolak Polisi, Begini Jawaban Humas Polda Metro Jaya,