Kriss Hatta Bebas, Hilda Vitria Tak Juga Akui Ada Pernikahannya, Pengacara Ungkap Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan Kriss Hatta tak bersalah, atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan Kriss Hatta tak bersalah, atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.
Namun, hingga kini Hilda Vitria tetap kekeuh pada pendiriannya dan tak menganggap adanya pernikahan dengan Kriss.
“Tapi dia (Hilda), yakin dengan keyakinannya dia bahwa tidak pernah ada perkawinan tersebut. Tidak pernah ada,”kata kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, ada sejumlah hal yang membuat Hilda yakin ia bukan merupakan istri Kriss Hatta. Ada persyaratan pernikahan yang tak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan oleh Kriss.
“Syaratnya sesuai agama yang dianut, kalo Islam harus ada wali, kalo agama lain itu ada syarat dan masing-masing syarat itu harus terpenuhi kalo, tidak terpenuhi ya tidak ada perkawinan itu,” katanya.
Baca: Kriss Hatta Sarankan Galih Ginanjar Minta Maaf: Bagaimanapun Anak Kandungmu Dirawat Mantan Istri
Baca: Atiqah Hasiholan Akan Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet di Rutan Polda, Akan Bawakan Nasi Tumpeng
Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang ini, putusan majelis hakim menyatakan bahwa presenter 30 tahun itu tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan. Ia terbukti tidak memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda.